Kasus Pinjaman Online

Berangkat dari kasus pinjaman online, tentu ada banyak hal yang dapat Anda jadikan sebagai pembelajaran terkait dengan perencanaan finansial. Pasalnya, tentu terdapat alasan-alasan mengapa kasus tersebut terjadi. Bisa karena pihak debitur terlambat membayar, bisa pula karena gagal bayar. Jika terjadi kondisi yang demikian, atau Anda sebagai debitur berada dalam kondisi finansial diluar dugaan, maka kewajiban membayar tagihan tidaklah hapus. Anda tetap harus melunasi seluruh tagihan.

Sekalipun Anda menggunakan fintech P2P lending ilegal, kewajiban membayar tidak bisa hapus sebelum Anda melunasinya. Sebab, utang piutang merupakan perjanjian yang secara sadar telah tersetujui oleh kreditur dan debitur. Di dalamnya, terdapat hak serta kewajiban masing-masing, antara kreditur dan debitur. Penyelewengan terhadap hak maupun kewajiban tersebut yang kemudian menyebabkan munculnya kasus pinjaman online.

Lalu, apa saja kasus pinjaman online yang pernah terjadi? Pada bagian selanjutnya Anda akan menemui ringkasan mengenai kasus-kasus tersebut secara lengkap, sehingga dapat Anda gunakan sebagai referensi terkait apa saja yang akan terjadi jika Anda tersandung kasus serupa.

15 Daftar Kasus Pinjaman Online Terbaru

Kasus pinjaman online tidak dibayar merupakan hal yang tergolong sering terjadi. Bahkan, eksistensi kasus pinjaman online tersebut boleh dikatakan mendominasi, karena paling sering terjadi. Terdapat anggapan manakala seorang debitur pinjaman online ilegal tidak perlu membayar tagihan utangnya. Padahal, hal demikian ini tidak benar. Sebab, debitur tetap berkewajiban untuk melunasi utang, meskipun utangnya berada dalam fintech P2P lending ilegal.

Akan tetapi, konsekuensinya, terdapat risiko yang besar jika Anda memakai pinjol ilegal. Sebagai contoh, pembebanan bunga yang persentase besar, hingga tidak rasional. Kemudian, terkait data pribadi, juga sangat riskan jika Anda menggunakan pinjol ilegal.

Mengenai risiko pinjaman online, agar Anda bisa meminimalisirnya, melihat mengenai berbagai kasus pinjaman online yang pernah terjadi dapat menjadi alternatif jawaban yang tepat. Langsung saja, yuk cek selengkapnya mengenai kasus-kasus pinjol yang pernah terjadi:

1. Debitur Pinjam Rp1 juta Dalam Fintech P2P Lending, Dalam 1 Bulan Denda Mencapai Rp30 Juta

Sungguh miris, seorang debitur pinjaman online yang mulanya hanya meminjam Rp1 juta, harus berhadapan dengan nominal utang mencapai nominal tidak rasional, akibat bunga serta denda. Sebut saja ia YI. Awalnya, YI mengajukan kredit secara online melalui sebuah aplikasi pinjol untuk biaya sekolah anak-anaknya. Limit pinjaman yang ia ajukan sebesar Rp1 juta dengan tenor pengembalian selama 7 hari. Akan tetapi, dari total limit tersebut, yang diterimanya sebesar Rp680 ribu, karena terpotong oleh biaya administrasi Rp320 ribu.

Lewat dari 1 minggu sebagai tenor pengembalian, YI harus menghadapi besaran denda yang mencekik, yakni Rp70 ribu untuk per harinya. Untuk menutup utang agar tidak terus beranak pinak pada platform penyedia pinjol tersebut, akhirnya ia memutuskan mengajukan pinjaman pada platform lain yang juga menyediakan kredit online. Alhasil, YI menggunakan 4 aplikasi pinjol dengan limit sejumlah Rp4 juta. Namun, saat ini utang pokok telah berlipat ganda menjadi Rp30 juta.

Apalagi dengan ancaman teror yang intimidatif dari platform pinjol yang ia gunakan, membuatnya merasa tertekan. Yang lebih miris, pihak pinjol mengancam untuk melakukan penyebaran data pribadi YI manakala ia tidak segera membayar.

2. Terus Dikejar Debt Collector

Seorang debitur pinjaman online berinisial E (39), harus berhadapan dengan debt collector terus menerus akibat utangnya pada pinjol yang belum terlunasi. Limit pinjamannya sebesar Rp1 juta, tetapi ia hanya menerima Rp800 ribu, karena terdapat biaya administrasi. Dari jumlah pinjaman tersebut, bunga yang harus ia bayarkan lebih dari 50% utang pokok, yakni sebesar Rp500 ribu. Sebagai seorang cleaning service, E kesulitan membayar utang tersebut.

Implikasinya, ia harus berhadapan dengan debt collector tanpa henti. Tak tanggung-tanggung, ia pun dipermalukan, karena pihak debt collector tersebut melakukan penyebaran informasi kepada teman-temannya yang menyatakan bahwa E masih mempunyai utang, tetapi belum terlunasi. Yang juga miris, pihak pinjol juga mengirimkan intimidatif berupa teror agar E segera membayar. Karena merasa tertekan, ia sempat terpikir untuk mengakhiri hidup.

3. Menagih Pada Pihak Lain

Kasus pinjaman online ini terjadi pada S, seorang pekerja yang mengajukan kredit online melalui platform pinjol. Karena tidak kunjung membayar, akhirnya pihak pinjol menagih utangnya kepada atasan S. Hal ini mengakibatkan S harus kehilangan pekerjaannya, lantaran atasannya tidak berkenan dengan penagihan tersebut.

Sebab, tentu bukan tanggung jawab dari atasannya untuk melunasi utang S. Seorang debitur yang telah menyetujui perjanjian utang piutang, maka wajib untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya dalam melunasi tagihan. Oleh karenanya, akan lebih baik jika Anda berhati-hati dan teliti sebelum mengajukan pinjaman.

Kasus penagihan pada pihak lain pun terjadi pada VA. Ia meminjam uang melalui pinjol, tetapi sampai jatuh tempo belum membayar. Pihak pinjol kemudian menagih kepada sang mertua. Akibatnya, VA harus menerima talak dari suaminya, sehingga berujung pada perceraian.

4. Penagihan Semena-Mena Tidak Memperhatikan Etika

Awal tahun 2019, Polri menetapkan empat karyawan fintech P2P lending ilegal sebagai tersangka atas kasus Vloan. Yang mana vloan sendiri merupakan kasus penagihan tanpa etika pada aplikasi fintech ilegal di Indonesia. Keempat karyawan dari perusahaan fintech yang berada dalam naungan PT Vcard Technology tersebut terjerat kasus pornografi, asusila, pengancaman, ancaman kekerasan, dan menakut-nakuti melalui media elektronik ketika menagih pinjaman kepada debiturnya.

Melihat dari kasusnya tersebut, berarti pihak penagih pinjol melakukan hal-hal berupa tindak kejahatan. Sungguh ironis debitur yang harus menghadapi ancaman hingga tindak asusila karena belum melunasi pinjaman. Padahal, kewajiban dari debitur yang bersangkutan hanya satu, yakni membayar seluruh tagihan utangnya.

5. Rentenir Online yang Tidak Henti Mengejar Sampai Berakhir Bunuh Diri

Kasus pinjaman online berikutnya adalah kasus bunuh diri yang dilakukan oleh supir taksi berinisial Z. Disinyalir motif dari bunuh diri ini adalah karena Z tidak bisa melunasi tagihan yang menumpuk ada pinjaman online. Pasalnya, terdapat sepucuk surat yang ia tuliskan, berisikan pernyataan bahwa ia akan menemui para rentenir pinjaman online pada alam berikutnya. Ia pun memohon kepada OJK serta pihak berwajib untuk melakukan pemberantasan terhadap pinjol yang menciptakan sebuah jebakan setan.

Z juga menambahkan dalam surat tersebut supaya para keluarganya tidak melunasi utangnya pada rentenir online. Melalui hal ini, terlihat bahwa utang pokok dari Z telah beranak pinak, sehingga membuat ia harus berhadapan dengan rentenir online. Karena tidak tahan dengan perlakuan tersebut, Z akhirnya memutuskan untuk bunuh diri.

6. Utang Menumpuk Karena Gali Lubang Tutup Lubang

Kasus pinjaman online gali lubang tutup lubang termasuk sebagai kasus yang sering terjadi. Termasuk juga pada L yang berusia 40 tahun. Mulanya, ia meminjam uang melalui aplikasi pinjol karena sedang menghadapi kondisi finansial yang sulit. Besaran utangnya sebesar Rp500 ribu dengan bunga 20%. Alih-alih mendapat pertolongan dalam keuangan, L harus melunasi tagihan segera. Akibatnya, L kembali meminjam pada aplikasi lain, begitu seterusnya.

Awalnya, L merasa terbantu karena dengan pinjol tersebut, ia menjadi bisa mencukupi biaya sekolah anak, sekaligus biaya pengobatan ibunya yang sakit. Namun, pilihannya untuk meminjam uang pada platform uang dalam pinjol lain untuk menutup utang pinjol satunya merupakan hal yang salah. Akibatnya, kondisi keuangan L semakin memburuk, hingga akhirnya ia meneguk minyak tanah untuk mengakhiri hidup.

7. Pornografi dan Ancaman Kekerasan

Mengapa bisa terjadi kasus pornografi dan ancaman kekerasan melalui pinjol? Karena, saat Anda mengunduh aplikasi penyedia pinjol yang bersangkutan, maka pihak fintech tersebut bisa mengakses hp Anda, melalui izin akses aplikasi yang telah Anda berikan. Mulai dari kontak, mikrofon, lokasi, bahkan sampai galeri. Hal ini sering terjadi terutama pada fintech P2P lending ilegal.

Akibatnya, saat Anda mengalami gagal bayar, kemungkinan besar pihak kreditur akan melayangkan penagihan beserta ancaman untuk mendorong Anda membayar. Yang juga miris, bisa pula debt collector pinjol menyebarkan data pribadi Anda dengan berujung pada pornografi.

8. Pinjaman Beranak-Pinak                                                                      

Kasus pinjaman online yang juga sering dijumpai adalah pinjaman yang menjadi beranak pinak dari utang pokok. Untuk pinjol legal, telah terdapat ketentuan bunga maksimum per bulan, yakni 24 persen. Akan tetapi, dalam pinjol ilegal, besar kemungkinannya akan menyeleweng dari ketentuan tersebut. Seringkali terdapat bunga pinjaman yang besar dalam fintech ilegal. Semula memang terlihat kecil, karena yang pinjol ilegal tampilkan adalah bunga per hari. Apabila Anda mengkalkukasinya, maka bisa aja bunga mencapai lebih dari 50% dalam satu bulan. Belum lagi terdapat denda manakala Anda terlambat membayar yang menjadikan tagihan semakin membengkak. Yang juga mengerikan, pinjol ilegal biasanya menagih tanpa etika, secara kasar, sehingga bisa membuat debitur merasa tertekan, hingga berakhir pada bunuh diri.

9. Penagihan Tanpa Ujung

Kasus pinjaman online penagihan tanpa ujung menimpa seorang debitur, sebut saja S. Karena terlambat membayar tagihan, ia harus mendapat penagihan secara terus menerus dari pihak pinjol yang ia gunakan. Mulanya, ia meminjam uang sebesar Rp2 juta, dengan pinjaman bersih yang ia dapatkan sebesar Rp1,8 juta, karena terpotong oleh biaya administrasi.

Mendekati jatuh tempo, pihak pinjol meneleponnya agar segera melunasi pinjaman. Karena belum mempunyai uang yang cukup untuk membayar tagihan, akhirnya S terlambat membayar hingga utangnya menjadi Rp2,5 juta. Pihak fintech P2P lending yang ia pakai terus menagih, hingga akhirnya S berhasil melunasi semua.

10. Debitur Bunuh Diri

Kasus pinjaman online berupa debitur bunuh diri akibat utang dalam pinjol ini sering terjadi lantaran debitur merasa stress akibat penagihan yang terjadi secara terus menerus. Belum lagi dengan jumlah utang yang terus berlipat ganda akibat pengenaan bunga yang tinggi oleh oknum pinjol ilegal. Terlebih, saat pihak debitur terlambat membayar, maka ia harus menerima denda dengan jumlah yang besar.

Karena tidak tahan terus mengalami pengejaran, terkada para debitur memilih untuk mengakhiri hidup. Bukan hanya sekedar wacana, tetapi kasus bunuh diri akibat tagihan dari pinjaman online telah banyak terjadi.

11. Melibatkan Orang Lain

Kasus pinjaman online yang melibatkan orang lain menjadi hal yang juga tidak jarang terjadi. Hal ini karena saat Anda mengajukan pinjol, maka Anda harus menyertakan kontak darurat. Selain itu, karena pinjol ilegal biasanya memiliki akses terhadap hp Anda, maka pihak fintech P2P lending ilegal tersebut bisa menghubungi daftar kontak Anda untuk meminta pelunasan tagihan. Pihak pinjol ilegal juga seringkali menyebarluaskan informasi bahwa Anda memiliki utang yang belum terlunasi.

12. Penyebaran Data Pribadi

Kasus pinjaman online selanjutnya adalah penyebaran data pribadi. Karena telah memiliki akses aplikasi, pinjol ilegal sangat rawan akan menyebarkan data pribadi Anda, padahal sifatnya sangat krusial. Selain itu, sebagai persyaratan, umumnya Anda harus melampirkan KTP. Yang mana sifat dari KTP ini sangat privat, sehingga sangat riskan manakala tersebar, kemudian disalahgunakan.

13. Pencemaran Nama Baik

Pencemaran nama baik bisa menjadi kasus pinjaman online yang tidak jarang terjadi. Pasalnya, karena telah mengantongi berbagai data pribadi Anda, pihak pinjol bisa saja menyebarkannya dengan disertai hal-hal yang tidak benar. Misalnya, menyebarkan informasi pada lingkungan kerja Anda bahwa Anda belum melunasi utang. Hal ini akan menjadikan reputasi Anda buruk, sehingga akan berimplikasi negatif pada karir Anda. Maka dari itu, agar hal ini tidak terjadi, alangkah baiknya untuk berhati-hati sekaligus merencanakan keuangan secara matang. Dengan demikian, Anda bisa meminimalisir penggunaan pinjol,

14. Penyebarluasan Informasi Utang

Kasus pinjaman online yang sering menimpa debitur berikutnya, yakni penyebarluasan informasi bahwa debitur yang bersangkutan mempunyai utang. Pada kerabat, sahabat, hingga seluruh daftar kontak Anda. Hal tersebut bisa mempermalukan Anda. Apalagi jika terdapat penyebarluasan informasi lainnya yang bisa menjadikan citra Anda kurang baik.

15. Bunga Semakin Mencekik

Bunga yang mencekik merupakan kasus pinjaman online yang paling sering terjadi, sekaligus juga menjadi salah satu risiko besar dari pinjol. Terlebih, manakala Anda menggunakan pinjol ilegal, besaran bunga pinjamannya bisa sangat besar, sehingga menyebabkan tagihan utang Anda semakin bear.

Sebagai contoh, saat Anda mengajukan limit pinjaman sebesar Rp1 juta, dengan total pinjaman bersih yang bisa cair sebesar Rp800 ribu, bukan tidak mungkin bunga pinjaman mencapai Rp500 ribu, yang tidak lain adalah lebih dari setengah pinjaman bersih yang Anda terima.

Buat Perencanaan Keuangan Secara Matang Sebelum Mengajukan Pinjaman

Di atas telah diuraikan secara lengkap mengenai kasus pinjaman online. Berdasarkan kasus-kasus tersebut, bisa Anda gunakan sebagai referensi sebelum menggunakan pinjaman online. Yang mana pinjol ilegal memiliki risiko lebih besar daripada yang telah berstatus legal saat Anda gunakan.

Namun, perlu Anda ketahui pula, meskipun Anda menggunakan pinjol ilegal, jika perjanjian utang piutang telah tersetujui masing-masing pihak, maka secara otomatis Anda sebagai debitur harus menyelesaikan kewajiban. Dalam hal ini, tagihan berarti utang pokok beserta bunga dan denda jika ada. Mengingat bunganya relatif besar, maka sebaiknya Anda melakukan akumulasi total tagihan yang mungkin, sehingga bisa merencanakan keuangan secara matang.

Selain itu, yang juga penting, alangkah baiknya untuk memepersiapkan anggaran secara matang, agar bisa menjumpai kondisi finansial yang matang kemudian hari. Dengan demikian, Anda menjadi tidak perlu meminjam uang secara online, srhingga tidak akan pula terjerat kasus pinjaman online.

Pengelolaan keuangan secara bijak dan matang bisa membawa Anda untuk selalu termudahkan urusan finansial. Karena itu, tidak perlu berhadapan dengan tagihan pinjaman. Akan tetapi, manakala Anda berada dalam kondisi finansial di luar dugaan, kemudahan dn kecepatan pinjaman online memang bisa menjadi solusi. Namun, sebaiknya Anda mengkalkulasi seluruh tagihan yang mungkin muncul terlebih dahulu, sehingga tidak akan mengalami gagal bayar.

Tinggalkan komentar