Fintech Ilegal

Fintech ilegal tanpa izin resmi OJK masih marak, berikut data terbarunya lengkap dengan modus yang dipakai untuk mengelabui nasabah baru. Di masa sulit seperti saat ini, pinjaman online atau pinjol sering dijadikan solusi bagi orang yang kesulitan keuangan. Jika dibandingkan meminjam ke bank memang terbilang mudah, tapi Anda tetap harus waspada jika ingin memanfaatkannya. Jangan sampai memilih fintech ilegal yang juga semakin marak beredar.

Tahun 2020, peningkatan orang yang memilih pinjol sangat signifikan. Hingga bulan Oktober 2020 sudah meningkat hingga 145 persen jika dibandingkan tahun lalu. Itu adalah data valid dari OJK untuk pinjol legal, belum lagi pinjol ilegal yang berhasil mencari nasabahnya sendiri.

Hingga November 2020, tercatat ada 206 pinjol yang masuk kategori fintech ilegal dan sudah terjaring cyber patrol. Berikut beberapa yang masuk daftarnya.

68 Aplikasi Fintech Ilegal Terbaru Tahun 2021

1. Rupiah Jaya

Fintech Ilegal Terbaru

Aplikasi ini memiliki logo bulat merah dengan beberapa gambar kotak di dalamnya. Update sejak 2019 lalu ternyata saat ini masih mudah di cek melalui internet. 

Bahkan link download masih tersedia. Pada profil aplikasinya, ternyata sudah diunduh oleh lebih dari 500 orang.

Hal menarik yang mungkin membuat orang kepincut meminjam uang adalah, proses cepat yang hanya 48 jam. Ditambah pula bunga maksimal 24 persen dan sejumlah poin menarik lainnya. Tapi, keluhan nasabah diantaranya tentang bunga yang tinggi dan proses penagihan yang sangat tidak bersahabat.

2. Modal Andalan

Fintech Ilegal Bunga Rendah

Sama halnya dengan pinjol ilegal lainnya, modal andalan juga melakukan kegiatan yang dinilai OJK tidak sesuai dengan aturan. Alhasil hingga saat ini masuk kategori diblokir. 

Jika dilihat dari tampilan aplikasi yang disediakan pada Google Play Store, 100 ribu orang lebih sudah mengunduhnya.

Beberapa testimoni menyebutkan, bahwa aplikasi ini tidak menerapkan spesifikasi yang sesuai. Contohnya, tenor 90 hari namun penagihan sudah dilakukan sejak hari ketujuh. Bahkan tak sedikit yang mendapat ancaman untuk segera membayar.

3. Dompet Sahabat

Fintech Ilegal Terpercaya

Berikutnya ada dompet sahabat yang sampai saat ini masih memiliki sejumlah akun media sosial seperti instagram, dan facebook dengan logo bulat hijau dengan bagian tengahnya bergambar tas dolar. 

Tapi, ketika dilakukan pencarian pada platform Google Play Store sudah tidak ditemukan.

4. Cair Dana

Fintech Ilegal Tanpa Syarat

Aplikasi pinjol ini juga masuk dalam daftar blokir oleh OJK, terlacak saat ini aplikasi tersebut masih ditemukan pada Google Play Store. 

Jika dicek melalui komputer aplikasi ini bisa dilihat menggunakan bahasa Arab, tapi kalau melalui HP Anda masih bisa melihat aplikasi tersebut secara jelas.

Hingga Desember 2020, aplikasi ini sudah diunduh oleh sekitar 50 ribuan orang. 

Sejumlah testimoni menyatakan puas, tapi kebanyakan mengeluhkan prosedur hingga indikasi penipuan dari aplikasi tersebut.

5. Dompet Gajah

Fintech Ilegal Cicilan

Jika dilihat dari logo aplikasi fintech ilegal OJK ini cukup menarik, mengambil bentuk dompet merah muda dengan gambar gajah putih. Tapi ketika ditelusuri melalui platform pencarian, ternyata sejumlah pengguna mengungkapkan kekesalannya. 

Ada yang tidak bisa melanjutkan proses daftar hingga yang merasa datanya dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab. 

Secara tegas, pihak OJK mengaku sudah bekerjasama dengan Kementerian Kominfo untuk melakukan pemblokiran. Jika masih ada aplikasi tersebut beredar, bisa saja merupakan aplikasi baru.

6. Starbag

Fintech Ilegal Aman

Aplikasi ini masih diblokir hingga saat ini, namun jika Anda melihat sepak terjangnya di dunia pinjol mungkin bisa menebak apa kesalahan yang dilakukannya. 

Beberapa yang dikeluhkan pengguna adalah penolakan tanpa konfirmasi dan penagihan sebelum jatuh tempo dengan cara yang tidak menyenangkan.

Tercatat, pada aplikasi yang rilis Maret tahun 2020 ini sudah 100 ribu diunduh oleh pengguna internet. Rating aplikasinya juga juga tidak terlalu bagus, hanya bintang 3,7 saja.

7. Ajukandana

Fintech Ilegal Pribadi

Di bawah naungan PT. Ajukandana Pinjaman, sejumlah keluhan mengejutkan dirasakan nasabah yang sempat mengajukan pinjaman. Salah satunya mengungkapkan bahwa untuk pinjaman Rp 1 juta, nasabah hanya menerima Rp 600 ribu saja untuk pinjaman tenor 10 hari.

Yang lebih mengagetkan, sejak hari pertama pinjaman, nasabah sudah mendapat sms untuk membayar cicilan.  

Tapi, meskipun masuk dalam daftar blokir November 2020 oleh OJK, aplikasi ini tetap melakukan update  aplikasi pada awal Desember 2020 lalu.

8. DanaKU

Fintech Ilegal Langsung Cair

Sebagai salah satu pinjol ilegal yang dihentikan operasionalnya oleh OJK, ternyata sejak rilis Juli 2020 sudah diunduh setidaknya oleh 5.000 orang. Walaupun begitu, jika dilihat kasat mata melalui internet tidak ada satupun testimoni yang tersisa pada aplikasi tersebut. 

Sama halnya dengan alamat dan nomor telepon aplikasi yang juga tidak ada, tersisa hanya email developer contact

9. Toko Tunai

Fintech Ilegal Cepat Cair

Bulan Desember 2019 lalu, aplikasi ini dilaporkan karena sudah merugikan banyak nasabah. Contohnya saja, perjanjian yang memperbolehkan sistem aplikasi mengakses data pribadi nasabah. Ini biasanya dilakukan untuk melakukan teror pada nasabah yang telat membayar.

Potongan di awal pinjaman juga tergolong besar yaitu berkisar Rp 300.000 dari total pinjaman. Tapi, ternyata banyak juga yang melakukan pinjaman melalui pinjol ini. Buktinya hingga akhir 2019 sudah tersalur Rp70 miliar, dengan pengembalian mencapai Rp 78 miliar lebih.

10. Kantong Uang

Fintech Ilegal Tanpa OJK

Jika di cek melalui internet, saat ini memang tidak tersedia informasi tentang aplikasi pinjol ini. Namun ketika nama aplikasi ini masuk dalam daftar pinjol ilegal, artinya sepak terjang aplikasi tidak sesuai dengan aturan yang sudah ada. 

11. Duit Kotak

Fintech Ilegal OJK

Walaupun sudah tidak tersedia pada Google Play Store, namun melalui berbagai situs penyedia aplikasi ternyata pinjol ini masih tersedia. Salah satu platform download aplikasi memberikan rating 3,3 untuk aplikasi ini. Bahkan aplikasi ini masih melakukan update pada bulan Agustus tahun 2020.

Beberapa aturan memang sangat identik dengan data pribadi nasabah, dimana nasabah harus mengizinkan aplikasi untuk mengakses data lokasi, kontak, dan fitur pada ponsel yang digunakan.

12. Mominjem

Fintech Ilegal Tanpa Bunga

Sama halnya dengan Duit kotak, jika seseorang ingin install aplikasi tersebut harus mengizinkan sistem aplikasi untuk bisa mengakses data pribadi. Mulai dari foto, lokasi, status telepon, daftar kontak hingga riwayat SMS.

Tapi, memang informasi terbaru tentang aplikasi tersebut terakhir update pada bulan Mei 2020. Setelah itu, tidak ada lagi informasi terkait aplikasi Mominjem termasuk eksistensinya pada Google Play Store.

13. KreditQ

Fintech Ilegal Tanpa BI Checking

Anda juga harus waspada pada aplikasi yang satu ini karena masuk dalam daftar fintech ilegal. Pastinya, OJK memiliki penilaian tersendiri mengapa aplikasi ini tidak layak dijadikan pilihan bagi Anda yang butuh pinjaman uang. 

Yang pasti, Anda juga harus ekstra hati-hati jika mendapat tawaran dari pinjaman ini. Sama seperti tawaran dari fintech dengan kategori ilegal lainnya, yang sebaiknya dihindari.

14. Saku Tunai

Fintech Ilegal Tanpa KTP

Aplikasi ini juga sudah tidak tersedia lagi pada platform Google Play Store, tapi di beberapa situs penyedia aplikasi gratis masih bisa ditemukan. Aplikasi ini rilis pada bulan Oktober 2019, dan sudah diunduh sekitar 10.000 kali.

Soal deskripsi aplikasi, memang terlihat sama dengan aplikasi pinjol lainnya. Hanya saja sejumlah nasabah mengaku tidak nyaman dan merasa dirugikan, setelah melakukan pendaftaran pada aplikasi tersebut.

Pinjol Online Ilegal Lain Yang Terjaring OJK

Selain pinjol di atas, 196 lainnya juga sudah dilarang untuk beroperasi karena terindikasi melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah. Beberapa diantaranya ada pada daftar berikut, Anda juga bisa cek info lengkapnya pada website OJK.

  • Dana dana
  • Multipoint
  • SuperR
  • Gudang Dana
  • Dana Loan
  • Pinjam Segera
  • Pinjam Dana
  • BungaPay
  • Solusi Cepat
  • Cepat Dana
  • Dana Yes
  • Pinjam Syariah
  • Kredit dana
  • Dompet Sahabat
  • Pinjamdanaid.com
  • Uang Cepat
  • Dana Cash
  • Panduan Pinjam
  • Pinjaman Super
  • Danaku Pinjaman Kita
  • Tunai Cepat
  • Rupiah Kasih
  • Pinjaman Mudah
  • Kredit Cepat Kilat
  • Katupat
  • Dana Me
  • Dana Plus
  • CepatGo
  • RupiahKu
  • Pinjam Uang
  • Pinjaman cepat
  • Uang Dompet
  • Dana fitriah
  • Dana Tunai
  • iPinjaman
  • Qreditku
  • Duit Pintar
  • Uang Pintar
  • Dana Pintar
  • Tunai Segera
  • Uang Tunai
  • Uang Dana
  • Pinjaman Dana
  • Kredit online
  • Fulus Sejahtera
  • Kredidana
  • Pinjamin Woo
  • Cash Pro
  • Tunai Cair
  • Kredipaus
  • Es kas
  • Pinjaman Petir
  • Ajukandana
  • Mudah-case
Fintech Ilegal
Fintech Ilegal

Modus Pinjol Ilegal Untuk Menggaet Nasabah

Jika Anda ingin memanfaatkan aplikasi fintech memang harus berhati-hati, banyak modus dari aplikasi ilegal untuk menarik nasabah. 

Jadi, Anda harus benar-benar waspada jangan sampai jadi korban penipuan atau kecurangan. 

Lantas seperti apa modus terkini dari pinjol ilegal itu?

  • Tidak Sesuai Aturan

Aplikasi pinjaman online yang legal, punya aturan yang jelas dan detail. Tapi, aplikasi ilegal tidak melakukan aktivitas pinjaman sesuai dengan aturan yang sudah diinformasikan melalui situs atau aplikasi mereka. 

Alhasil, nasabah yang sudah mendapatkan kesempatan untuk menerima fintech ilegal cepat cair ini akan dibuat terkejut dengan aturan dadakan yang merugikan mereka.

Contohnya soal biaya admin yang membengkak, sehingga pinjaman yang diterima jauh dari harapan. 

  • Banyak Menggunakan Akun

Aplikasi yang terindikasi ilegal memiliki banyak akun, mulai dari situs sampai media sosial. Bahkan menggunakan link yang disebar melalui pesan singkat. Mungkin Anda pernah menerima SMS yang menawarkan pinjaman online, bisa saja itu salah satu dari pinjol ilegal.

  • Tidak Jelas Alamatnya

Kebanyakan aplikasi fintech ilegal, tidak mencantumkan  alamatnya dengan jelas. Sehingga nasabah hanya bisa berkomunikasi via email atau telepon. Anda wajib curiga jika ingin mengajukan pinjaman pada aplikasi seperti ini.

Selain itu juga diikuti dengan sering mengganti nama aplikasi, hal ini bisa jadi karena aplikasi sebelumnya sudah terjaring OJK sehingga diblokir dan tidak bisa beroperasi lagi.

  • Bunga Tidak Dijelaskan

Walaupun pada profil aplikasi dijelaskan soal bunga tahunan, tapi kebanyakan tidak memberikan detail bunga yang harus dibayar nasabah selama masa peminjaman.

Akibatnya, nasabah banyak yang dibuat kaget ketika menerima pemberitahuan bahwa jumlah tagihan pinjaman beserta bunganya berlipat ganda dari kalkulasi semula.

  • Pakai Logo OJK

Untuk membuat calon nasabah semakin percaya, ada yang berani menggunakan logo OJK pada aplikasi mereka. Padahal aslinya, aplikasi tersebut tidak masuk dalam daftar aplikasi legal OJK.

Makanya, sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman Anda harus memastikan bahwa pinjol tersebut terdaftar legal pada situs OJK.

Terlanjur Terjerat Fintech Ilegal? Lakukan Hal ini

Tak sedikit orang yang terlanjur terjerat dengan berbahayanya fintech ilegal. 

Tapi, kalau memang sudah terlanjur masuk dalam lingkaran permainan “rentenir” online hal pertama yang perlu dilakukan adalah berupaya untuk melunasi hutang tersebut dengan cara yang benar.

Contohnya dengan menjual aset yang Anda punya, tapi jangan sekali-kali melakukan pinjaman di aplikasi lain sebab hanya akan menambah beban pembayaran pinjaman nantinya. 

Jangan pula menilai fintech ilegal jangan dibayar, hanya akan menambah beban hidup Anda di masa depan.

Langkah selanjutnya adalah mencoba meminta keringanan pembayaran atau restrukturisasi pembayaran. 

Agar Anda bisa mendapatkan tambahan waktu, untuk mencari dana yang akan dipakai melunasi pinjaman yang masih menunggak beserta bunganya.

Bagaimana Trik Pilih Pinjol Legal Agar Tidak Terjerat yang Ilegal?

Jangan takut, banyak trik yang bisa Anda lakukan untuk memastikan mengajukan pinjaman pada pinjol yang terpercaya. Berikut ini beberapa trik yang bisa Anda terapkan.

  1. Pastikan aplikasi tersebut terdaftar pada lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang merupakan lembaga resmi mengawasi sepak terjang pinjol di Indonesia. Anda bisa melakukan pengecekan pada situs resmi OJK, sebab daftarnya akan dipublikasikan secara berkala atau bisa melihat artikel seputar fintech OJK di web ini.
  2. Anda bisa mendapatkan informasi lengkap soal perusahaan yang menaungi aplikasi tersebut, lengkap dengan semua hal terkait aplikasi. Bahkan ada yang memberikan informasi struktur organisasi, hingga alamat lengkap yang mudah ditemukan.
  3. Informasi terkait layanan fintech yang tersedia, juga diberikan secara lengkap melalui aplikasi. Jadi, Anda bisa paham alur peminjaman hingga bunga yang harus dibayar setiap kali jatuh tempo. Ada juga fintech syariah tanpa bunga yang cocok untuk digunakan dengan tenor panjang.
  4. Aplikasi tersebut memiliki website resmi yang mudah diakses, lengkap dengan fitur yang membuat Anda semakin nyaman untuk mengajukan pinjaman. Di dalam website tersebut juga lengkap diberikan data tentang produk pinjaman, dan hal lainnya terkait fintech.
  5. Anda juga perlu melakukan perbandingan pada beberapa aplikasi pinjaman, untuk melihat mana yang memiliki kualitas terbaik diantara yang lain. Baik itu soal kredibilitas, kemudahan persetujuan pinjaman, juga tentang maksimal pinjaman yang bisa diajukan.
  6. Syarat pengajuan pinjaman tidak mempersulit calon nasabah, semua bisa dipenuhi tanpa masalah. Sebab inti dari pinjaman online adalah bagaimana seseorang bisa mendapatkan uang dalam waktu singkat, tanpa ribet dan proses yang merugikan.
  7. Jangkauan pinjaman juga perlu jadi perhatian, semakin berkualitas dan dipercaya sebuah aplikasi pinjaman maka cakupan area mereka akan lebih luas. Misalnya wilayah Jabodetabek atau Indonesia.

Itulah sejumlah aplikasi fintech ilegal yang dapat membuat Anda lebih waspada, jika ingin mencari pinjaman uang secara online. Jangan sampai terkecoh dengan iming-iming yang menurut Anda akan sangat memudahkan, sebab bisa-bisa berakhir dengan debt collector yang tiap sebentar menagih hutang kepada Anda.

Tinggalkan komentar